Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Gagalkan Peredaran 37 Saset Sabu di Bulukumba, Pelaku Ditangkap

Alamat warga tersebut, Dusun Jawi-jawi, Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Bulukumba
Tersangka narkotika bersama barang buktinya ditahan di Mapolres Bulukumba. Aksi narkoba di Bulukumba menyasar kaum produktif 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menangkap dua orang warga setempat.

Keduanya warga tersebut berinisial MA Alias A (21).

Alamat warga tersebut, Dusun Jawi-jawi, Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Inisial HG Alias H (28) alamat BTN Sam-Sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba pada pukul 22.00 Wita, Jumat (11/4/2025).

Mereka ditangkap di Dusun Jawi-jawi, Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Polisi juga menyita barang bukti sabu dari terduga pelaku.

Barang haram itu dibungkus dalam plastik bening.

Totalnya sebanyak 37 saset dan barang bukti tersebut siap diedarkan.

" Kedua warga Bulukumba ini ditangkap karena miliki sabu siap diedarkan," kata Kasat Narkoba AKP Syamsuddin kepada wartawan di Bulukumba, Senin (14/4/2025).

Polisi mengungkap kronologisnya, kedua pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, anggota Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyeledikan sehingga diperoleh informasi bahwa keduanya saat ini sedang menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah didapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Barang bukti 37 saset sabu.

" Saat diinterogasi keduanya  mengaku bahwa barang bukti 37 saset sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik," kata Syamsuddin.

Barang tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya yakni 37 saset Sabu, 2 skil atau alat timbangan,1 Pcs plastik klip kosong, 3 unit Handphone dan 2 unit Sepeda motor. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved