Revisi Tatib DPRD Takalar Belum Rampung, Ini Kendalanya
Revisi Tatib DPRD Takalar belum rampung. Pansus sebut sudah paripurna, tapi masih tunggu fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sulsel.
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR – Revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Takalar belum juga rampung.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terhadap keseriusan dewan menyelesaikan aturan penting yang menunjang kinerja kelembagaan.
Periode 2024–2029 ini terjadi perubahan jumlah anggota dan fraksi, sehingga Tatib lama Nomor 18 Tahun 2019 dinilai tak lagi relevan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Tatib DPRD Takalar, Ichsan Ariansyah Muchtar, menyebut secara legislasi, revisi Tatib sudah selesai.
"Sudah selesai dan sudah diparipurnakan. Secara kelembagaan dari Pansus sudah diserahkan ke Bagian Persidangan untuk difasilitasi di Biro Hukum Provinsi," kata Ichsan saat diwawancara belum lama ini.
Pansus mulai bekerja sejak Desember 2024.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Takalar, Bahar Limpo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sulsel.
“Kami masih menunggu jadwal fasilitasi dari provinsi. Sekarang banyak daerah lain di Sulsel yang mengajukan fasilitasi bersamaan,” ujarnya, Minggu (13/4/2025).
Fasilitasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pasal dalam Tatib yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Anggota Fraksi NasDem sekaligus anggota Pansus, Ahmad Sabang, mengungkapkan sempat terjadi perdebatan alot saat membahas keberadaan Koordinator Banggar dan Koordinator Bamus di luar ex officio pimpinan DPRD.
“Sempat ada perdebatan alot di situ. Beberapa anggota Pansus mengusulkan Koordinator Bamus dan Banggar diadakan di luar ketua DPRD,” katanya.
Meski demikian, kata Ahmad, revisi ini membawa perubahan penting terkait peran komisi dalam proses penganggaran.
Jika sebelumnya penganggaran hanya ditangani oleh Badan Anggaran (Banggar), kini komisi juga dilibatkan dalam tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Sebelum pembahasan RKPD oleh Banggar, kami di komisi akan membahas program kerja masing-masing OPD mitra,” jelasnya.
“Jadi hasil pembahasan itu yang kami dorong untuk masuk ke RKPD dan dibahas oleh Banggar,” tambahnya.
Ia menyebut perubahan ini sebagai perwujudan dari tiga fungsi utama dewan: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. (*)
Daftar Pejabat Baru UNM, Eks Wapimred Koran Profesi Dr Supriadi Torro Jadi Dekan FIS-H |
![]() |
---|
CEK FAKTA: RMS Mundur dari Partai Nasdem |
![]() |
---|
Sosok Rafli Fasyah, Jenderal Lapangan Demo Tolak Kenaikan PBB 300 Persen Bone, Pimpin 1.000 Orang |
![]() |
---|
Hybrid Kian Digemari, Kalla Toyota Catat Zenix, Yaris Cross dan Alphard Terlaris |
![]() |
---|
Sosok Andi Rifat Putra Wakil Bupati Wajo Pengerek Bendera di HUT ke-80 RI Sengkang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.