Pemprov Sulsel
Menang Gugatan, Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Minta Pemerintah Bayarkan Gajinya Rp8 Miliar
Abdul Hayat Gani, meminta Pemerintah Provinsi Sulsel membayarkan hak-haknya selama menjabat Sekprov. Nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, meminta Pemerintah Provinsi Sulsel membayarkan hak-haknya selama menjabat Sekprov.
Nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Permintaan ini ia sampaikan usai memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) atas pencopotannya sebagai Sekprov.
"Putusannya jelas, yakni merehabilitasi harkat dan martabat saya untuk kembali menjadi Sekda Provinsi Sulsel," ujar Abdul Hayat dalam jumpa pers di Kedai Kopi Asia By Sija, Makassar, Jumat (11/4/2025) siang.
Ia menjelaskan bahwa setelah memenangkan gugatan, ia telah bersurat ke Sekretariat Negara, yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Inti suratnya adalah menyetujui keputusan inkrah tersebut, dan memohon agar Sekda Sulsel memenuhi hak-hak kepegawaian saya berupa gaji, tunjangan, dan hak lainnya," katanya.
Namun, hingga kini, kata Abdul Hayat, Pemprov Sulsel belum membayarkan hak-hak tersebut. Bahkan, ia mengaku pihak Pemprov Sulsel justru kembali menyurati BKN, dan menyatakan bahwa haknya sudah dibayarkan sebagai Staf Ahli Gubernur.
"Padahal ini tidak ada kaitannya dengan staf ahli gubernur. Yang dimenangkan dalam gugatan adalah jabatan Sekprov. Seharusnya yang dibayarkan adalah gaji dan tunjangan saya sebagai Sekprov, bukan staf ahli," tegasnya.
Abdul Hayat mengklaim, berdasarkan kalkulasinya, total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak dicopot sebagai Sekprov pada 2022 mencapai Rp 8 miliar.
"Saya kalkulasikan kurang lebih Rp 8 miliar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (19/2/2025) Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang memproses penjadwalan pemeriksaan atas laporan diajukan mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani (AHG).
Laporan ini diterima setelah kuasa hukum AHG, Syaiful Syahrir, mengajukan laporan pada 13 Februari 2025.
Abdul Hayat Gani sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan prosesnya sudah dimulai kemarin," ujar Ismu saat ditemui di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025).
Sulawesi Selatan
Abdul Hayat Gani
Pemerintah Provinsi Sulsel
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung
2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Anggarkan Rp17 M untuk Pesawat Amfibi, Ilham Akbar Habibie: Tidak Ekonomis |
![]() |
---|
PPPK Sulsel Jangan Suka Gosip, Andi Sudirman: Hati-hatiki |
![]() |
---|
Air Mata Haru Hasniah Hampir 20 Tahun Mengabdi, Kini Resmi Jadi PPPK |
![]() |
---|
2 Dekade Jadi Honorer, Senyum Sumringah Ashar Iringi Penyerahan SK PPPK di Kantor Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.