Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Menang Gugatan, Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Minta Pemerintah Bayarkan Gajinya Rp8 Miliar

Abdul Hayat Gani, meminta Pemerintah Provinsi Sulsel membayarkan hak-haknya selama menjabat Sekprov. Nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Tribun timur/nur Alqadri sirajuddin
PENCOPOTAN SEKPROV SULSEL - Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani setelah konferensi pers di Kedai Kopi Asia By Sija, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025) siang. Abdul Hayat menegaskan agar haknya terkait gaji serta tunjangannya sebagai Sekprov usai menang di PTTUN dan MA dapat dibayarkan, ia menaksir kerugiannya senilai kurang lebih Rp 8 Miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, meminta Pemerintah Provinsi Sulsel membayarkan hak-haknya selama menjabat Sekprov.

Nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Permintaan ini ia sampaikan usai memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) atas pencopotannya sebagai Sekprov.

"Putusannya jelas, yakni merehabilitasi harkat dan martabat saya untuk kembali menjadi Sekda Provinsi Sulsel," ujar Abdul Hayat dalam jumpa pers di Kedai Kopi Asia By Sija, Makassar, Jumat (11/4/2025) siang.

Ia menjelaskan bahwa setelah memenangkan gugatan, ia telah bersurat ke Sekretariat Negara, yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Inti suratnya adalah menyetujui keputusan inkrah tersebut, dan memohon agar Sekda Sulsel memenuhi hak-hak kepegawaian saya berupa gaji, tunjangan, dan hak lainnya," katanya.

Namun, hingga kini, kata Abdul Hayat, Pemprov Sulsel belum membayarkan hak-hak tersebut. Bahkan, ia mengaku pihak Pemprov Sulsel justru kembali menyurati BKN, dan menyatakan bahwa haknya sudah dibayarkan sebagai Staf Ahli Gubernur.

"Padahal ini tidak ada kaitannya dengan staf ahli gubernur. Yang dimenangkan dalam gugatan adalah jabatan Sekprov. Seharusnya yang dibayarkan adalah gaji dan tunjangan saya sebagai Sekprov, bukan staf ahli," tegasnya.

Abdul Hayat mengklaim, berdasarkan kalkulasinya, total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak dicopot sebagai Sekprov pada 2022 mencapai Rp 8 miliar.

"Saya kalkulasikan kurang lebih Rp 8 miliar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (19/2/2025) Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang memproses penjadwalan pemeriksaan atas laporan diajukan mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani (AHG). 

Laporan ini diterima setelah kuasa hukum AHG, Syaiful Syahrir, mengajukan laporan pada 13 Februari 2025.

Abdul Hayat Gani sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 2022. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan.

"Laporan tersebut sudah kami terima dan prosesnya sudah dimulai kemarin," ujar Ismu saat ditemui di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved