Pemprov Sulsel
Menang Gugatan, Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Minta Pemerintah Bayarkan Gajinya Rp8 Miliar
Abdul Hayat Gani, meminta Pemerintah Provinsi Sulsel membayarkan hak-haknya selama menjabat Sekprov. Nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun timur/nur Alqadri sirajuddin
PENCOPOTAN SEKPROV SULSEL - Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani setelah konferensi pers di Kedai Kopi Asia By Sija, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025) siang. Abdul Hayat menegaskan agar haknya terkait gaji serta tunjangannya sebagai Sekprov usai menang di PTTUN dan MA dapat dibayarkan, ia menaksir kerugiannya senilai kurang lebih Rp 8 Miliar.
Ismu menjelaskan bahwa laporan ini kini sedang diproses untuk penjadwalan pemeriksaan, mencakup pemanggilan pelapor dan terlapor.
"Proses penjadwalan dan pemanggilan untuk pemeriksaan akan segera dilakukan, berkaitan dengan substansi yang dilaporkan," jelasnya.
Menurut Ismu, laporan diajukan AHG berkaitan dengan hak kepegawaiannya selama menjabat di Pemprov Sulsel.
"Kami harap seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, baik dalam pelaporan kepada Ombudsman maupun pemeriksaan di lapangan," tambahnya.
Jurnalis tribun-timur.com, masih berusaha untuk konfirmasi ke pemerintah provinsi Sulsel soal permintaan pembayaran gaji Abdul Hayat ini. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Sulawesi Selatan
Abdul Hayat Gani
Pemerintah Provinsi Sulsel
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung
Berita Terkait: #Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Bangun SPAM Mamminasata, Anggaran Tahap Awal Rp82 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Tawarkan Skema Kepemilikan Pesawat Antarprovinsi |
![]() |
---|
TPP ASN Sulsel Dihitung Ulang, Penilaian 75 Persen TPP Cair 75 Persen |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sulsel WFH 1–4 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.