Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Dakka

Demo Warnai Laporan Umrah Subsidi Putri Dakka di Mapolda Sulsel

Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun timur/muslimin emba
DEMO PUTRI DAKKA- kuasa hukum peserta Program Umrah Subsidi Putri Dakka melapor di SPKT Polda Sulsel dan demo dua kelompok mahasiswa berbeda di depan Mapolda Sulsel, Kamis (10/5/2025). 

Hanya saja, menurut DY, untuk apa diberangkatkan umroh sementara dirinya telah melakukan pengajuan pengembalian dana sejak Januari 2025.

"Terakhir saya komunikasi tiga hari lalu. Tapi adminnya dia WA saya tadi malam, dia bilang kalau ibu melapor (ke Polisi) akan tetap diberangkatkan, tapi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jadi saya bilang, untuk apa kau berangkatkan saya, sedangkan sayakan sudah acc refund dari bulan Januari, jadi sudah tidak adami kloter untuk saya," bebernya.

Adapun untuk laporan ke Polda Sulsel, DY mengaku dalam surat kuasa terdapat kurang lebih 69 orang yang mengaku jadi korban.

"Korban melapor sekitar 69 orang, satu pengacara. Ituji yang angkat kuasa, masih banyak sebenarnya yang mau masuk (surat kuasa) tapi dia closing kemarin pengacara, karena sudah banyak sekali," paparannya.

Kuasa hukum para pelapor, Muh Ardianto Palla mengatakan dirinya membuat laporan bersifat aduan mewakili 69 korban.

Dimana korban tersebut mengaku tertipu atas tawaran Putri Dakka terkait umroh subsidi dan iPhone subsidi.

Aduan tersebut dibuat di SPKT Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam surat aduan tersebut ada tiga nama yang dilaporkan yakni Putriana Hamda Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani.

Mereka diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE, sebagaimana dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi hari ini adalah aksi, laporan aduan terkait indikasi dugaan penipuan dan penggelapan terkait subsidi umroh dan iPhone. Kami dan teman-teman mahasiswa sudah mengangkat kuasa dari 69 korban," ujar Ardianto saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban melihat live di facebook Putri Dakka sehingga tergiur terkait diskon 50 persen yang ditawarkan.

Dengan catatan, masyarakat yang ingin bergabung harus menyetor uang sebesar Rp 16 juta sebagai tanda jadi. 

"Tapi dengan catatan bahwa sebagai tanda jadinya, masyarakat terlebih dahulu menyodorkan sebesar Rp 16 juta. Ketika sudah menyetor, mereka membagi dua kloter dari ibu PD (Putri Dakka) ini. Pembagian kloter ini pada tanggal 30 November dan 9 Desember," ucap Ardianto.

Tapi tiba masa, tidak ada pemberangkatan, itupun seterusnya diundur dan diundur, membuat korban jenuh dan meminta uangnya dikembalikan," terangnya.

Ardianto juga menjelaskan, dana 69 korban berserta subsidi Handphone iPhone jika ditotal nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak Polda Sulsel agar mengatasi kasus ini dan tidak ada korban lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved