Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Massa Geruduk PN Palopo, Pertanyakan Suket Tak Pernah Terpidana Akhmad Syarifuddin

demonstran bergantian menyampaikan orasi terkait persyaratan administrasi calon wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
DEMO PALOPO - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Palopo unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palopo dan Kantor KPU Palopo, Rabu (9/4/2025). Sejumlah tuntutan dibawa demonstran dalam aksi tersebut. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Rabu (9/4/2025).

Dalam aksinya, demonstran bergantian menyampaikan orasi terkait persyaratan administrasi salah satu calon wakil Wali Kota Palopo yang diduga tidak benar.

Aksi ini merupakan respon Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Palopo terkait surat keterangan tidak terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palopo kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pengadilan Negeri Palopo harus tegas, jujur dan adil dalam keterlibatannya di PSU Palopo’.

Demonstran juga menggeruduk Kantor KPU Palopo usai unjuk rasa di Pengadilan Negeri.

Jendlap Aksi, Feriyanto mengungkap pihaknya membawa sejumlah tuntutan pada unjuk rasa tersebut.

“Kami meminta PN Palopo untuk memberi klarifikasi dalam bentuk surat tertulis bahwa siap menarik surat keterangan yang diakui salah dan diberikan kepada salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo,” kata Feriyanto, Rabu (9/4/2025).

Feriyanto juga mengatakan pihaknya membawa tuntutan berbeda ke KPU Palopo.

“Untuk tuntutan di KPU Palopo adalah meminta penjelasan terkait bagaimana mereka mengambil putusan terkait rekomendasi yang diberikan Bawaslu soal dugaan pelanggaran administratif,” tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved