Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

148 Pelangggar Lalulintas Selama Operasi Ketupat di Kepulauan Selayar, Berikut Sanksinya

Selama operasi Ketupat Idulfitri tahun 2025 tercatat 148 pelanggaran lalu lintas ditindak oleh kepolisian. 

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
SELAYAR - Petugas Operasi Ketupat 2025 di Pelabuhan Pamatata Kepulauan Selayar, Selasa (8/4/2025). Jumlah pelanggar lalu lintas di Selayar selama arus mudik 148 kasus. (Dok. Humas Polres Selayar.) 

TRIBUNKEPULAUAN SELAYAR.COM, BENTENG- Operasi Ketupat 2025 Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan berakhir hari ini, Selasa (8/4/2025). 

Selama operasi Ketupat Idulfitri tahun 2025 tercatat 148 pelanggaran lalu lintas ditindak oleh kepolisian. 

Dari total tersebut  144 pelanggaran merupakan temuan langsung petugas (teguran).

Empat pelanggaran  lainnya terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile  . 

Kabag Ops Polres Kepulauan Selayar,  AKP Andi Agus mengatakan mayoritas pelanggar menggunakan kendaraan roda dua (140 kasus).

Sedang delapan kasus melibatkan kendaraan roda empat. 

"Pelanggaran paling banyak adalah pengendara tidak mengenakan helm standar 124 kasus.

Disusul pengendara dibawah umur 14 kasus. 

"Angka kecelakaan berhasil ditekan dengan hanya satu kasus  dan dua korban luka," jelas AKP Andi Agus. 

Dari segi usia, pelanggar didominasi kelompok 16-25 tahun sebanyak 81 orang.

Disusul 26-35 tahun 42 orang.  

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya selama Operasi Ketupat 2025. 

"Hasil ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus   melindungi masyarakat," katanya.

Meski operasi akan berakhir mereka tetap mengimbau warga untuk disiplin berlalu lintas. 

Terutama dalam penggunaan helm dan menghindari berkendara di bawah umur, tegas AKBP Adnan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved