Benarkah Mira Hayati Bebas dari Rutan Makassar?
Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terdakwa meninggalkan PN Makassar menggunakan kursi roda.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.
Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.
"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.
"Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.
Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.
Diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.(*)
Makassar Satukan Enam Agama Lewat Doa Sambut Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Poin Penuh Melayang, PSM Makassar Ditahan Imbang Persijap di Menit 90+9 |
![]() |
---|
Foto: DPD Perkindo Sulsel Soroti Ancaman Monopoli di Sektor Konstruksi |
![]() |
---|
300 Karung Beras Disiapkan di Donor Darah Karerbosi Link Besok |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.