Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Mira Hayati Bebas dari Rutan Makassar?

Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.

Terdakwa meninggalkan PN Makassar menggunakan kursi roda.

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.

"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.

"Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.

Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.

Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.

Diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved