Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Mira Hayati Bebas dari Rutan Makassar?

Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

Kuasa hukum Protes Jaksa

Kuasa hukum terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, Ida Hamidah, sempat memprotes jaksa jelang sidang dakwaan kliennya.

Pasalnya, jaksa dianggap tidak pekah atas kondisi Mira Hayati yang belum pulih normal pasca melahirkan dengan cara operasi sesar.

Di mana kata Hamida, Mira Hayati yang baru melahirkan belum bisa berjalan normal.

Olehnya itu, harus menggunakan kursi roda saat turun dari mobil menuju ruang sidang.

"Dari rumah sakit saja kemarin ketika naik mobil di angkut pake kursi roda, masa di sini tidak pake kursi roda," kata Ida Hamidah dihampiri seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).

"Makanya saya selaku kuasa hukum proteslah kepada jaksa dan Alhamdulillah pak jaksa pun mengerti dan dibawakan kursi roda," sambungnya.

Lebih lanjut Ida Hamida menjelaskan, bahwa jahitan bekas operasi di perut Mira Hayati belum kering sepenuhnya.

"Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Jalan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan," ucapnya.

Olehnya itu, Owner MH Glow ini, kata dia, harus menggunakan kursi roda saat hendak berjalan.

Didakwa 12 Tahun Penjara 

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati (29), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini , Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).

Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel,  terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved