Benarkah Mira Hayati Bebas dari Rutan Makassar?
Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar kabar, terdakwa kasus skincare berbahaya Mira Hayati, telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar.
Kabar itu, diungkapkan Fenny Frans dalam tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji.
Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," ucap Fenny Frans dalam video itu.
"Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," lanjutnya.
Kabar itu juga dibenarkan salah satu Humas Rutan Makassar, Nunung.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025).
Tribun pun berusaha mengonfirmasi kabar tersebut, ke Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.
Namun, Sibali mengaku belum mengetahui persis kabar pengalihan status tahanan Mira Hayati tersebut.
"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.
"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi terpisah enggan membenarkan kabar tersebut.
Ia justru meminta agar kabar tersebut ditanyakan langsung ke Fenny Frans.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.
"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.
Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.
Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.
"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," sebutnya.
Minta Pengalihan Tahanan saat Sidang Dakwaan
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, meminta pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota.
Alasannya, kondisi owner MH Glow ini belum pulih pasca melahirkan melalui operasi sesar.
Selain itu, Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru sepakan lalu dilahirkan.
"Saat ini sudah kembali ke rutan," kata kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dihampiri seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
"Namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," lanjutnya.
Sebagai seorang ibu, Mira Hayati dianjurkan menyusui bayinya dengan ASI.
Terlebih, bayi Mira yang lahir prematur memerlukan perawatan khusus.
"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam," terang Ida.
"Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," sambungnya.
Sementara itu, terkait dakwaan JPU, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena karena kita mengajukan eksepsi ngulur lagi sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan," ucap Ida Hamida.
Kuasa hukum Protes Jaksa
Kuasa hukum terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, Ida Hamidah, sempat memprotes jaksa jelang sidang dakwaan kliennya.
Pasalnya, jaksa dianggap tidak pekah atas kondisi Mira Hayati yang belum pulih normal pasca melahirkan dengan cara operasi sesar.
Di mana kata Hamida, Mira Hayati yang baru melahirkan belum bisa berjalan normal.
Olehnya itu, harus menggunakan kursi roda saat turun dari mobil menuju ruang sidang.
"Dari rumah sakit saja kemarin ketika naik mobil di angkut pake kursi roda, masa di sini tidak pake kursi roda," kata Ida Hamidah dihampiri seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
"Makanya saya selaku kuasa hukum proteslah kepada jaksa dan Alhamdulillah pak jaksa pun mengerti dan dibawakan kursi roda," sambungnya.
Lebih lanjut Ida Hamida menjelaskan, bahwa jahitan bekas operasi di perut Mira Hayati belum kering sepenuhnya.
"Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Jalan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan," ucapnya.
Olehnya itu, Owner MH Glow ini, kata dia, harus menggunakan kursi roda saat hendak berjalan.
Didakwa 12 Tahun Penjara
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati (29), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini , Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.
Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.
Terdakwa meninggalkan PN Makassar menggunakan kursi roda.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.
Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.
"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.
"Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.
Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.
Diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.(*)
Makassar Satukan Enam Agama Lewat Doa Sambut Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Poin Penuh Melayang, PSM Makassar Ditahan Imbang Persijap di Menit 90+9 |
![]() |
---|
Foto: DPD Perkindo Sulsel Soroti Ancaman Monopoli di Sektor Konstruksi |
![]() |
---|
300 Karung Beras Disiapkan di Donor Darah Karerbosi Link Besok |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.