Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Kombes Nicolas Kapolres Jakarta Timur Pasang Badan Soal Pungli Rp3 Juta, Dulu Dikritik Keras

Kini Kombes Nicolas Ary Lilipaly muncul pasang badan soal dugaan pungutan Rp3 juta terhadap pelapor di Polres Jakarta Timur.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PUNGLI - Rekam jejak dan profil Kombes Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Jakarta Timur. Kini Kombes Nicolas Ary Lilipaly muncul pasang badan soal dugaan pungutan Rp3 juta terhadap pelapor di Polres Jakarta Timur. 

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 26 Januari 2024.

Harta terbanyak Nico berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Bekasi dan Ambon senilai Rp1,4 miliar.

Berikut rincian harta milik Kombes Nicolas.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.426.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/145 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 526.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 503 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 381.000.000

MOTOR, - - Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
MOBIL, - - Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 358.000.000
MOTOR, - - Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 109.220.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 160.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.076.220.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 2.076.220.000

Dikritik pengamat

Nicolas Ary disorot usai dikritik pengamat terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Sugama Halim. 

Diketahui adu argumen terjadi antara Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dengan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat membahas kasus penganiayaan yang George Sugama.

Bambang menilai Polres Metro Jakarta Timur tidak tanggap dalam menangani kasus penganiayaan tersebut sehingga kasus itu terkesan lambat diselesaikan. 

Sementara Kombes Nicolas tak terima usai disenggol Bambang.

Ia pun meragukan kapasitas Bambang sebagai pengamat.

Bambang awalnya menyinggung polisi yang kurang proaktif dalam menangani laporan dari karyawati korban penganiayaan George, Dwi Ayu Darmawati (19). 

Ia menilai polisi terkesan lamban karena menangani kasus secara textbook alias normatif prosedural sehingga dapat membahayakan posisi korban. 

"Seharusnya polisi harus lebih aktif dengan mencari, mendatangi TKP misalnya, memanggil mereka yang ada di situ, jadi tidak perlu menunggu korban ini jadi lebih positif dan waktunya pun juga tidak terlalu lama sampai 12 hari lebih dulu menyurati terlapor untuk klarifikasi dan sebagainya," ujar Bambang saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di Nusantara TV pada Rabu (18/12/2024). 

"Kalau kemudian surat-suratan dengan terlapor, pelakunya keburu kabur ke luar kota seperti yang sudah terjadi pelakunya (George) ditangkap di Sukabumi," tambahnya. 

Bambang melanjutkan fakta-fakta awal penyelidikan sebenarnya sudah bisa dikumpulkan misalnya bukti luka atau hasil visum korban dan keterangan saksi. 

Merespons penjelasan Bambang, Kombes Nicolas menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Bambang telah dilakukan pihaknya.

Namun, Nicolas mengatakan pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang sah saat penyelidikan awal sehingga belum bisa naik ke tahap penyidikan.

"Tindakan itu sudah dilakukan Pak Bambang, mendatangi TKP, VER (Visum et Repertum) kan kita harus mencari minimal 2 alat bukti yang sah," katanya. 

Pihaknya, kata Nicolas, tidak bisa main menyita dan menyeret terduga pelaku jika belum memiliki alat bukti yang kuat. 

Apalagi, jarak antara laporan dan kejadian memiliki jeda waktu sehingga bukan masuk ke dalam kasus tangkap tangan. 

"Ini kan sudah jeda waktu pak, sekian jam, jangan kita meloncat langkah-langkah sesuai dengan SOP nanti kalau kita loncat, itu kita kena hukum jangan karena macam kita datang langsung bawa orang itu kan bukan tertangkap tangan, kalau itu orang tidak mau, dia lapor kita dengan semena-mena akan berakibat hukum kepada penyidik," jelasnya. 

Mendengar itu, Bambang memberikan kritik seharusnya pihak kepolisian begitu mendapatkan laporan korban langsung mendatangi TKP lalu segera menaikkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Hal itu karena polisi bisa mendapatkan cukup dua alat bukti yang sah di TKP.

"Apa alasan tidak dilakukan penyitaan ketika korban sudah ada laporan, sudah ada kemudian saksi-saksi tentunya juga harus dipanggil di situ," jelas Bambang. 

"Kita enggak bisa ngomong dengan orang seperti ini," ujar Nicolas kepada pembaca acara. 

"Pak Bambang, penyitaan itu dilakukan pada tahap penyidikan. Pastinya, tahap penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, upaya paksa itu dilakukan pada saat penyidikan. Kita enggak bisa memanggil orang, menyita, menangkap, menahan itu upaya paksa. Tidak bisa dilakukan saat penyelidikan," Nicolas mencoba menjelaskan kepada Bambang. 

"Pertanyaan saya, kenapa enggak langsung dinaikkan ke tahap penyidikan? Barang bukti ada, saksi-saksi ada" cecar Bambang ke Nicolas. 

"Ah, enggak nyambung dia. Udah susah kita mba. Pak Bambang satu saksi bukan saksi pak Bambang, beliau pengamat apa ya?" ujar Nicolas ke pembawa acara. 

Kombes Nicolas dicecar anggota DPR RI

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan beberapa pertanayaan kepada Kombes Nicolas terkait apakah George Sugama Halim mengalami gangguan jiwa.

Nicolas pun tak membantah terkait dengan adanya dugaan itu.

"Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?" tanya Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Selasa (17/12/2024).

"Mohon izin, Pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan Bapak yang terhormat, Ketua," ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.

Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman.

Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.

"Tapi kami tidak bisa menjudge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum.

"Jangan menjadi alasan pemaaf nanti, Pak," cetus Habiburokhman.

"Siap," jawab Nicolas.

Polisi akan memeriksa kejiwaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya, Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait," kata Nicolas kepada wartawan.

Dia menyebut jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.

Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur," tuturnya.

Terkait kasus ini, Dwi Ayu dianiaya oleh George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.

Pada video yang beredar dan menjadi viral, George sempat melempari Dwi Ayu dengan barang-barang hingga melukainya.

George kemudian ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

George juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved