Profil Kombes Nicolas Kapolres Jakarta Timur Pasang Badan Soal Pungli Rp3 Juta, Dulu Dikritik Keras
Kini Kombes Nicolas Ary Lilipaly muncul pasang badan soal dugaan pungutan Rp3 juta terhadap pelapor di Polres Jakarta Timur.
Nicolas memastikan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang untuk menangani kasus pencurian.
Ia juga menambahkan, dalam video viral tersebut, perekam tidak menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak penyidik.
"Kenapa kami sampaikan demikian? Karena dalam video tersebut, saudara atau korban tidak pernah menyatakan bahwa ia diminta uang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Nicolas.
"Memang dalam video tersebut ia mengeluhkan terkait dengan penghentian penyelidikan dengan adanya laporan terkait tindak pidana khusus," tambahnya.
Nicolas juga menjelaskan, korban melaporkan dugaan penipuan dan perlindungan konsumen, bukan pencurian kendaraan seperti yang disampaikan.
"Dia melaporkan kepada Polres Jaktim dan membuat Laporan Polisi (LP) sebanyak dua LP, satu LP terkait dengan penipuan dan satu lagi terkait perlindungan konsumen," ungkapnya.
Nicolas menyampaikan, kasus dugaan penipuan masih dalam proses penyelidikan, sementara laporan perlindungan konsumen telah dihentikan.
"Perkara yang dilaporkan sebagai penipuan, sampai saat ini dalam proses penyelidikan. Sedangkan terkait perlindungan konsumen, perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan tindak pidana," katanya.
Rekam jejak
Rekam jejak Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Jakarta Timur (Jaktim).
Sebelumnya, ia disorot di kasus penganiayaan George Sugama Halim.
Ia disorot lantaran dinilai lambat dalam menangani kasus George yang menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly lantas menyampaikan permohonan maaf karena jajarannya terlambat menangani kasus itu.
Permintaan maaf tersebut ia sampaikan setelah menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi," kata Nicolas, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.