Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar 11 Provinsi Indonesia Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Termasuk Sulsel, Ini Jadwalnya

Di tahun 2025 ini, 11 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April.

Editor: Ansar
Instagram @bapenda_jateng/@bapenda.jabar
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Foto ini diambil dari Instragram Bapenda Jateng (kiri) dan Bapenda Jabar (kanan) pada Rabu (26/3/2025), memperlihatkan poster pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. 

Banten

Pemprov Banten memberikan diskon besaran pajak pokok kendaraan sebesar 12,25 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan sesuai besaran tahun sebelumnya, dikutip dari Instagram @bapenda.banten.

Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 20 Maret-6 Juni 2025.

Program bebas tunggakan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, program yang disediakan yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, seperti dikutip dari Instagram Bapenda Jawa Barat, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar.

Bali 

Pemprov Bali memberikan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan diskon 12,15 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.

Sementara itu, diskon 39,76 persen berlaku untuk pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, kendaraan lembaga sosial dan keagamaan, kendaraan pemerintah dan pemerintah daerah.

Pembayaran pokok BBNKB juga mendapat diskon sebesar 24 persen, dikutip dari Instagram @bapendaprovbali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved