Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Bripda Kapri Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

Bripda Kapri jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian kasus judi sabung ayam Lampung, diumumkan kapolda

Editor: Ari Maryadi
Tribun Lampung/Deni Saputra
EMPAT TERSANGKA - Polri dan TNI AD menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Ungkap pelaku tindak pidana perjudian dan penembakan di Way Kanan ada empat tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Bripda Kapri polisi dari Polda Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam Lampung.

Bripda Kapri jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian.

Penetapan tersangka Bripda Kapri itu diumumkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.

"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.

Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.

Helmy menuturkan KP mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Sementara alasan KP berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Kopda B Akui Menembak

Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Terancam penjara seumur hidup

Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.

"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.

Tembakan Kopda Basar Bikin Merinding

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Lampung telah merilis hasil autopsi terhadap tiga anggota kepolisian yang gugur dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Provinsi Lampung.

Hasil autopsi mengungkap detail luka tembak yang dialami oleh ketiga korban.

AKBP Legowo dari Tim DVI Polda Lampung menjelaskan bahwa lokasi tembakan pada masing-masing personel berbeda.

"Terdapat lubang bekas peluru dari arah depan di dada kanan, dan saat dilakukan autopsi proyektil ada di rongga dada sebelah kiri," ungkap AKBP Legowo terkait luka yang dialami mendiang Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Sementara itu, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto mengalami luka tembak yang mengenai mata kiri, dengan proyektil ditemukan di tempurung kepala.

Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta mengalami luka tembak di sisi kiri bibir, dengan proyektil ditemukan di tempurung kepala belakang dan tenggorokan.

"Ketiga hal tersebut menyebabkan kematian anggota Polri yang gugur menjalankan tugasnya," tegas AKBP Legowo.

Kabid Dokkes Polda Lampung, Kombes dr. Sudaryono, menambahkan bahwa proses autopsi berlangsung selama 10 jam, dari pukul 02.00 dini hari hingga 14.46 WIB.

"Kami melakukan autopsi dengan tenaga medis yakni 2 tenaga dokter forensik, 2 tenaga dokter umum, 2 paramedik dan 2 orang perlengkapan," jelas dr. Sudaryono.

Pihak kepolisian telah melakukan autopsi secara menyeluruh terhadap para anggota polisi yang gugur dalam menjalankan tugasnya.

'Isi Percakapan' Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis 

Terkuak isi percakapan Kapolsek Lusiyanto dengan Peltu Lubis sebelum tragedi penembakan. 

Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Yogi Muhamanto membongkar isi percakapan antara Kapolsek Negara Batin Lusiyanto dan Danposramil Negara Batin Peltu Lubis sebelum penggerebekan arena Sabung Ayam pada Senin (17/3/2025).

Menurut Kolonel Yogi, Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis saling mendukung atas praktik sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung

Bahkan, setiap ada jadwal gelanggang sabung ayam, Peltu Lubis selalu memberitahukan hal tersebut kepada Lusiyanto.

”Saat Peltu Lubis minta izin menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab silakan, yang penting harus aman. Kata aman yang dimaksud adalah setoran uang. Jadi, memang ada setoran uangnya,” kata Yogi, dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.id.

Namun, menjelang peristiwa tragis yang menewaskan tiga anggota kepolisian, komunikasi antara Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis diduga mengalami ketidaksepahaman. 

Menurut Kolonel Yogi, Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis saling mendukung atas praktik sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung

Bahkan, setiap ada jadwal gelanggang sabung ayam, Peltu Lubis selalu memberitahukan hal tersebut kepada Lusiyanto.

”Saat Peltu Lubis minta izin menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab silakan, yang penting harus aman. Kata aman yang dimaksud adalah setoran uang. Jadi, memang ada setoran uangnya,” kata Yogi, dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sosok Kapri Polisi Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam di Lampung, Ternyata Ini Perannya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved