Lebih lanjut, Habib menilai pelarangan siaran sidang secara langsung tanpa izin perlu dilakukan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu.
Sebab, kata dia, siaran sidang secara langsung berpotensi membuat saksi lain yang belum diperiksa mengubah keterangan mereka.
Kendati demikian, Habib mengklaim Komisi III tetap menghormati hak wartawan yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik.
"Hakim enggak bisa dapat pengakuan yang genuine, tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi," ujar dia. "Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," sambungnya.(tribun network/mam/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.