Tak Perlu Khawatir Pungli, Lapor Polisi Kini Bisa Lewat Medsos
Komisi III DPR RI mulai membahas draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa poin yang dibahas
Lebih lanjut, Habib menilai pelarangan siaran sidang secara langsung tanpa izin perlu dilakukan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu.
Sebab, kata dia, siaran sidang secara langsung berpotensi membuat saksi lain yang belum diperiksa mengubah keterangan mereka.
Kendati demikian, Habib mengklaim Komisi III tetap menghormati hak wartawan yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik.
"Hakim enggak bisa dapat pengakuan yang genuine, tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi," ujar dia. "Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," sambungnya.(tribun network/mam/dod)
| Warga Desa Labuaja Maros Mau Bangun Musala dari Uang Hasil Pungli |
|
|---|
| MUI Maros: Uang Pungli Tak Bisa Dipakai Bangun Rumah Ibadah |
|
|---|
| Diusut Kejaksaan, Uang Pungli Sertifikat Tanah di Maros Bakal Dipakai Bangun Musala |
|
|---|
| Oknum Ketua RT di Kassi-Kassi Diduga Pungli Perbaikan Lampu Jalan, Dishub: Layanan Gratis |
|
|---|
| Permen Komdigi Berlaku, Aliyah Mustika Ilham: Ibu Harus Siap Dampingi Anak Hadapi Pembatasan Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-warga-melapor-kepada-polisi-1-2432025.jpg)