Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Perlu Khawatir Pungli, Lapor Polisi Kini Bisa Lewat Medsos

Komisi III DPR RI mulai membahas draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa poin yang dibahas

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
LAPOR POLISI - Ilustrasi warga melapor kepada polisi. Warga melapor ke polisi bisa melalui medsos sebagaimana dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). 

Lebih lanjut, Habib menilai pelarangan siaran sidang secara langsung tanpa izin perlu dilakukan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu.

Sebab, kata dia, siaran sidang secara langsung berpotensi membuat saksi lain yang belum diperiksa mengubah keterangan mereka.

Kendati demikian, Habib mengklaim Komisi III tetap menghormati hak wartawan yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik.

"Hakim enggak bisa dapat pengakuan yang genuine, tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi," ujar dia. "Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," sambungnya.(tribun network/mam/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved