Tak Perlu Khawatir Pungli, Lapor Polisi Kini Bisa Lewat Medsos
Komisi III DPR RI mulai membahas draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa poin yang dibahas
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi III DPR RI mulai membahas draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada beberapa poin yang dibahas dalam RUU KUHAP itu, salah satunya adalah mengatur pengaduan polisi yang bisa dilakukan via media sosial.
Dalam pasal baru yang tengah dibahas DPR RI, polisi diharapkan bisa menerima laporan sebuah tindak pidana melalui media sosial. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) versi RUU KUHAP yakni:
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
Penjelasan:
Yang dimaksud media komunikasi dan atau media elektronik adalah media resmi milik aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa ketentuan tersebut menjadi terobosan hukum.
Sebab, dalam KUHAP yang saat ini berlaku hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Sahroni menjelaskan bahwa terobosan tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini. Mengingat, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui medsos.
“Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dsb. Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” ujar Sahroni, Senin (24/3/2025).
Sahroni menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat.
Masyarakat juga jadi mudah melapor tanpa khawatir pungli.
“Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisasi. Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” kata Sahroni.
Rencana Surya Paloh Beri Jabatan Wakil Ketua Komisi III ke Rusdi Masse Terbaca |
![]() |
---|
Nasdem Beri Rusdi Masse Jabatan Baru di Tengah Isu Hengkang ke PSI |
![]() |
---|
Blak-blakan Angelina Sondakh Soal DPR: Permainan Kekuasaan Permainan Kepentingan |
![]() |
---|
Surya Paloh Tunjuk RMS Gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III DPR, Cicu: Isu Pindah Partai Tak Benar |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Rusdi Masse dari Kernet 'Panther' jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.