Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Perlu Khawatir Pungli, Lapor Polisi Kini Bisa Lewat Medsos

Komisi III DPR RI mulai membahas draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa poin yang dibahas

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
LAPOR POLISI - Ilustrasi warga melapor kepada polisi. Warga melapor ke polisi bisa melalui medsos sebagaimana dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (24/3/2025). 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi III DPR RI mulai membahas draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ada beberapa poin yang dibahas dalam RUU KUHAP itu, salah satunya adalah mengatur pengaduan polisi yang bisa dilakukan via media sosial.

Dalam pasal baru yang tengah dibahas DPR RI, polisi diharapkan bisa menerima laporan sebuah tindak pidana melalui media sosial. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) versi RUU KUHAP yakni:

Pasal 5

(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;

Penjelasan:

Yang dimaksud media komunikasi dan atau media elektronik adalah media resmi milik aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa ketentuan tersebut menjadi terobosan hukum.

Sebab, dalam KUHAP yang saat ini berlaku hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

Sahroni menjelaskan bahwa terobosan tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini. Mengingat, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui medsos.

“Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dsb. Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” ujar Sahroni, Senin (24/3/2025).

Sahroni menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat.

Masyarakat juga jadi mudah melapor tanpa khawatir pungli.

“Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisasi. Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” kata Sahroni.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved