Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Tetapkan Istri Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo

KPU kemudian diminta untuk memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk mengganti calon yang bersangkutan.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
PSU PALOPO - Penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di Kantor KPU Palopo, Minggu (23/3/2025). KPU tetapkan Naili-Akhmad sebagai salah satu kontestan PSU Pilkada Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo, yang merupakan akibat dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo.

Selain itu, MK juga memutuskan untuk mendiskualifikasi salah satu calon, yaitu Trisal Tahir.

KPU kemudian diminta untuk memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk mengganti calon yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut, gabungan partai pengusung pasangan Trisal-Akhmad mendaftarkan calon pengganti untuk Trisal Tahir.

Calon pengganti Trisal Tahir adalah istrinya sendiri, Naili.

Saat mendaftar ke KPU sebagai calon pengganti, Naili menyerahkan sejumlah persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Naili juga menjalani tes kesehatan di RS Labuang Baji Makassar, dengan hasil yang memenuhi syarat.

Setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon pengganti, KPU menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh Naili dinyatakan benar.

Selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon pengganti.

Masyarakat diberi waktu tiga hari, dari tanggal 19 hingga 21 Maret 2025, untuk menyampaikan masukan atau tanggapan.

"Kami sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Hingga hari terakhir masa tanggapan, kami tidak menerima masukan ataupun tanggapan, baik melalui daring maupun luring," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, pada Senin (24/3/2025).

Ahmad Adiwijaya juga mengungkapkan bahwa setelah masa perbaikan, persyaratan administrasi Naili dinyatakan sah.

Dengan demikian, KPU menetapkan Naili sebagai calon pengganti Trisal Tahir dalam PSU Pilwali Palopo.

Naili kini resmi menjadi salah satu kontestan dalam PSU Pilwali Palopo dengan nomor urut 4, berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved