Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi
Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional
Pengelola Perbatasan
Penanggulangan Bencana
Qurban, Rasa Kepemilikan, dan Ketaatan |
![]() |
---|
Dana BUMDes Maros Hilang Tanpa Jejak, Aktivis Desak Polisi Usut: Terjadi Kerugian Negara |
![]() |
---|
Media Asing Sorot Revisi UU TNI |
![]() |
---|
UU TNI Direvisi, Panglima Jenderal Agus Subiyanto dan KSAL Laksamana Muhammad Ali Lama Pensiun |
![]() |
---|
UU TNI Disahkan, Arief Rosyid Apresiasi sebagai Bentuk Kepekaan Menangkap Semangat Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.