Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi
Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil.
Editor:
Ansar
Tribun-Timur.com
REVISI UU TNI - Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan, Miftahul Chair menyampaikan, pengesahan UU TNI sebagai bentuk pengkhianatan reformasi.
Penanggulangan Terorisme
Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung.
Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Qurban, Rasa Kepemilikan, dan Ketaatan |
![]() |
---|
Dana BUMDes Maros Hilang Tanpa Jejak, Aktivis Desak Polisi Usut: Terjadi Kerugian Negara |
![]() |
---|
Media Asing Sorot Revisi UU TNI |
![]() |
---|
UU TNI Direvisi, Panglima Jenderal Agus Subiyanto dan KSAL Laksamana Muhammad Ali Lama Pensiun |
![]() |
---|
UU TNI Disahkan, Arief Rosyid Apresiasi sebagai Bentuk Kepekaan Menangkap Semangat Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.