Headline Tribun Timur
DPR Ikuti Selera Penguasa
Tak hanya itu, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga pemerintahan.
Tak hanya itu, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jumlah kementerian atau lembaga pemerintahan yang bisa diduduki oleh prajurit TNI itu lebih banyak dibanding UU TNI sebelumnya yang hanya mencantumkan 10 kementerian atau lembaga pemerintahan.
Berdasarkan UU TNI yang telah disahkan kemarin, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, didasari pada permintaan pimpinan kementerian atau lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan, ada tiga poin penting yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.
Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga: Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi
“Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” kata Utut dalam laporannya.
Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP.
“Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” katanya.
Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.
Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” katanya.
Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.
Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.
Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.