Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Enrekang Curhat Kontrak Diputus dan Tak Terima THR, Yusuf Ritangnga Janji Perjuangkan di BKN

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga mengutus kepala BKPSDMD hingga Kabag Hukum ke BKN untuk mengatasi keluhan PPPK.

TRIBUN-TIMUR.COM/Muhammad Nur Alqadri
PPPK ENREKANG - Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, saat ditemui di lobi kantor bupati Enrekang, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Kamis (20/3/2025). Yusuf Ritangga menegaskan akan membahas kelanjutan kontrak PPPK Kabupaten Enrekang hingga ke BKN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG – Kelanjutan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Enrekang akan dibahas hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disampaikan Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga, yang menyebut bahwa kontrak kerja PPPK di lingkup Pemkab Enrekang telah habis pada Februari 2025.

"Saya utus kepala BKPSDMD, Kabag Hukum, ada empat orang yang saya utus ke Jakarta di BKN untuk membahas ini PPPK," ucap Yusuf Ritangnga, yang kerap disapa Haji Ucu, di lobi Kantor Bupati Enrekang, Kamis (20/3/2025) sore.

Karena itu, ia menyampaikan akan menunggu hasil pembahasan dari BKN terkait kelanjutan kontrak kerja P3K tersebut.

"Setelah ada kejelasan semuanya, kami usahakan selesaikan semua hak-haknya (PPPK) di bulan Ramadan ini," tuturnya.

"Jadi kami menunggu keputusan dari BKN," sambungnya.

Baca juga: Curhat PPPK Pemkab Enrekang Tak Dapat THR: Padahal ASN Sudah Cair

Sebelumnya, seorang pegawai PPPK formasi 2023 di Kabupaten Enrekang mengungkapkan bahwa mereka belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun ASN lainnya sudah mencairkan hak tersebut.

"Tadi memang sudah cair yang ASN ini, kira-kira jam 10 siang. Tapi kami yang formasi 2023 ini belum ada terima," tutur Aldi (nama disamarkan), Rabu (19/3/2025) malam.

"Itu yang tidak terima angkatan ketiga tahun 2023," sambungnya.

Ia mengaku heran mengapa THR untuk PPPK di angkatannya tak kunjung diterima.

"Ini yang menjadi pertanyaan, apakah ada atau tidak," tuturnya.

Menurutnya, Pemkab Enrekang seharusnya tetap memberikan THR karena mereka masih menerima gaji.

Aldi menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan PPPK lainnya masih berstatus pegawai karena tetap menerima gaji pada Maret 2025.

"Iya masih, karena masih ada gaji bulan ini. Selain itu, tidak ada juga pemberitahuan kalau sudah diputuskan kontrak kerja dari Pemda, jadi status kami masih sah," ujarnya.

"Banyak yang belum terima, seperti PPPK guru, tenaga kesehatan. Itu sudah kami tanya semua tadi dan memang belum ada," sambungnya.

Ia berharap Pemkab Enrekang segera mencairkan THR untuk P3K agar mereka dapat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

"Apalagi ini banyak kebutuhan kasihan, ini mendekati Lebaran sekarang," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved