Curhat PPPK Pemkab Enrekang Tak Dapat THR: Padahal ASN Sudah Cair
Hal ini diungkapkan seorang pegawai PPPK formasi 2023 di Kabupaten Enrekang yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Tunjangan Hari Raya (THR) sangatlah ditunggu-tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang lebaran nanti.
Namun sayangnya, THR untuk P3K formasi 2023 di Kabupaten Enrekang hingga saat ini tak kunjung cair.
Hal ini diungkapkan seorang pegawai PPPK formasi 2023 di Kabupaten Enrekang yang tidak ingin disebutkan identitasnya lantaran khawatir mendapat intervensi atasannya.
"Tadi memang sudah cair yang ASN ini, kira-kira jam 10 siang. Tapi kami yang formasi 2023 ini belum ada terima," tutur Aldi yang namanya disamarkan. Rabu (19/3) malam.
"Itu yang tidak terima angkatan ketiga tahun 2023," sambungnya.
Ia juga mengaku heran mengapa THR untuk PPPK di angkatannya tak kunjung ia terima.
"Ini yang menjadi pertanyaan apakah ada atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya Pemkab Enrekang tetap memberikan THR, lantaran mereka masih menerima gaji.
Baca juga: Firdaus Daeng Manye Janji Bayarkan Gaji Pegawai Non ASN Pemkab Takalar Paling Lambat Pekan Ini
Padahal Aldi mengatakan, ia masih berstatus sebagai PPPK karena masih menerima gaji pada Maret 2025 saat ini.
"Iya masih, karena masih ada gaji bulan ini, selain itu tidak ada juga pemberitahuan kalau sudah diputuskan kontrak kerja dari Pemda, jadi status kami masih sah," tuturnya.
"Banyak yang belum terima, seperti PPPK Guru, tenaga kesehatan. Itu sudah kami tanya semua tadi dan memang belum ada," tuturnya.
Ia berharap agar pihak Pemkab Enrekang, segera memberikan THR untuk PPPK, terlebih menjelang lebaran nantinya.
"Apalagi ini banyak kebutuhan kasihan, ini mendekati lebaran sekarang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Enrekang, Permadi Hasan mengatakan jika baru ada 13 OPD dari 43 OPD yang mengajukan Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR).
"Itupunn (SPP-SPM) THR baru ada tadi sore, jadi kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan sudah dibawa ke Bank," tutur Permadi Hasan Senin (17/3/2025) malam.
Bupati Enrekang Mutasi 7 Pejabat Struktural Jadi Guru dan Pengawas, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Apersi Bertamu ke Gubernur Andi Sudirman, Siap Bantu PPPK Punya Rumah |
![]() |
---|
Honorer di Masa Amin Syam, PPPK Era Sudirman |
![]() |
---|
Usai Disoroti DPRD, 6.624 PPPK Sulsel Akhirnya Terima SK dari Gubernur |
![]() |
---|
Pengalaman Tim SAR Gempa Palu, Lalu Syafii Terima SK PPPK Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.