Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Tanah

Lahan Bosowa di Tanjung Bunga Juga Dicaplok, Tak Jauh dari Tanah PT Hadji Kalla

Lahan mereka juga berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar tepat di belakang Bosowa Berlian Motor.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
LAHAN BOSOWA - Legal Bosowa Corporate, Gaffar (kanan) saat ditemui di salah satu cafe Jl Pasar Ikan, Makassar, Senin (7/11/2025). Gaffar sebut tanah milik Bosowa diokupasi pihak lain. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Kasus permasalahan tanah terus terjadi di Kota Makassar.

Sebelumnya, ada kasus lahan milik PT Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.

Kali ini, kasus serupa dialami oleh Bosowa Corporate.

Lahan mereka juga berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar tepat di belakang Bosowa Berlian Motor.

Dimana, lahan seluas 1,1 hektar dari 6,7 hektare di lokasi itu terjadi perselisihan dengan salah satu pihak.

Legal Bosowa Corporate, M Gaffar, mengungkapkan bahwa ada pihak yang menguasai sebagian area di tengah-tengah lahan milik Bosowa di kawasan Tanjung.

Menurut Gaffar, lahan yang diokupasi tersebut berada dalam area seluas 6,7 hektare yang merupakan aset Bosowa di Tanjung, tidak jauh dari showroom PT Bosowa Berlian Motor.

“Ada yang kuasai lahan di tengah-tengah lahan milik Bosowa,” katanya saat ditemui di salah satu Cafe Jl Pasar Ikan, Makassar, Senin (7/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Bosowa sebelumnya telah memenangkan sengketa administrasi terkait lahan seluas 11 ribu meter persegi dalam kawasan tersebut.

Mereka menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak tiga kali hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)

Hingga akhirnya, pihak pengadilan membatalkan surat kepemilikan lahan milik alwannya.

“Yang 11 ribu meter persegi kita menang. Kita menang secara sertifikat administrasi," ungkapnya.

Saat ini, kata Gaffar, pihaknya kembali mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Mereka melanjutkan proses hukum untuk mempertegas status kepemilikan bidang tanah yang dipersoalkan tersebut. 

"Saat ini kita menggugat kepemilikan lahannya di PN Makassar. Kita menggugat di pengadilan untuk lahan seluas 11 ribu itu,” ujarnya.

Ia meminta agar aparat penegak hukum turut mengawal proses ini demi kepastian hak atas tanah dan kepastian investasi di wilayah tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved