Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Gelora Takalar Laporkan Bawaslu ke DKPP, Soroti Dugaan Lalai Awasi Pilkada 2024

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Bawaslu Takalar, Nelliaty, bersama dua anggotanya, Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Istimewa/Bawaslu Takalar
BAWASLU TAKALAR - Ketua Bawaslu Takalar Nelliaty saat awasi tahapan Pilkada Serentak 2024. Nelliaty dan dua komisioner Bawaslu Takalar dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Partai Gelora Takalar, Jusalim Sammak, resmi melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. 

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Bawaslu Takalar, Nelliaty, bersama dua anggotanya, Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.

Laporan yang teregister dengan nomor 104/01-18/SET-02/II/2025 itu menyoroti kinerja Bawaslu Takalar yang dinilai tidak profesional dalam proses pengawasan Pilkada 2024.

Jusalim menilai Nelliaty cs lalai dalam mengawasi tahapan administrasi pencalonan. 

Ia menuding pengawas pemilu itu tidak cermat dalam menangani persoalan ketidaksesuaian nama salah satu calon bupati.

“Perubahan nama yang disahkan pengadilan adalah Muhammad Firdaus Daeng Manye, tapi yang digunakan justru Mohammad Firdaus Daeng Manye. Perbedaan satu huruf saja itu seharusnya tidak bisa dianggap sepele,” tegas Jusalim saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: 5 Komisioner KPU Jeneponto Dapat Sanksi DKPP

Menurutnya, Bawaslu Takalar tidak melakukan pengawasan aktif terhadap hal krusial tersebut.

Sehingga ia menilai ada kelalaian serius yang patut diuji di DKPP

Meski status laporan saat ini masih belum memenuhi syarat (BMS), Jusalim mengaku telah melengkapi berkas dan optimistis kasus ini akan naik sidang.

“Kami sudah melakukan perbaikan sesuai permintaan DKPP. Ini langkah untuk menguji integritas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Takalar, Nelliaty, menanggapi laporan tersebut dengan tenang. 

Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi di hadapan DKPP dan menyebut bahwa persoalan ini sudah pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK menolak gugatan terkait hal ini. Namun jika ada yang masih ingin melaporkan, itu hak mereka. Kami sebagai penyelenggara siap bertanggung jawab,” tutur Nelliaty.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Takalar akan mengikuti proses hukum di DKPP dan menunggu panggilan resmi untuk memberikan jawaban secara utuh.

"Insyaallah kami siap memberikan jawaban pada persidangan DKPP nanti ketika kami mendapatkan panggilan secara resmi dari DKPP," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved