Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Jeneponto

5 Komisioner KPU Jeneponto Dapat Sanksi DKPP

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada 5 anggota KPU Jeneponto terkait pelanggaran kode etik dalam Pilkada 2024.

Youtube DKPP RI
SANKSI DKPP - Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan pelanggaran kode etik lima anggota KPU Jeneponto di ruang sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (3/3/2025) sore.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Kelima anggota KPU Jeneponto yang terbukti melanggar kode etik antara lain Ketua KPU Jeneponto, Asming (Teradu I), dan empat komisioner lainnya: Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat, masing-masing berstatus Teradu II hingga Teradu V.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Pilkada Jeneponto 2024.

Perkara ini diadukan oleh Hardianto Haris, yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, terungkap bahwa KPU Jeneponto dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. 

Salah satunya terkait dengan 118 daftar hadir pemilih yang ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 002, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Berdasarkan pertimbangan dalam sidang perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan.

"Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta empat anggota lainnya, yaitu Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. 

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Ratna menilai bahwa seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu bertindak cepat dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran.

"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh lima anggota DKPP," tegas Ratna Dewi Pettalolo.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved