Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU TNI

Deng Ical Klaim Tak Ada Dwifungsi  dalam Undang-undang TNI

Menurutnya, gejolak yang terjadi di masyarakat karena masih banyak yang belum memahami secara konfrehensif perubahan regulasi ini. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI H Syamsu Rizal MI alias Deng Ical. Menurut Deng Ical Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak bermaksud untuk mengembalikan Dwifungsi. 

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan empat posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif. Dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14 jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif.

Penambahan empat kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Berita Terkait: #RUU TNI
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved