RUU TNI
Deng Ical Klaim Tak Ada Dwifungsi dalam Undang-undang TNI
Menurutnya, gejolak yang terjadi di masyarakat karena masih banyak yang belum memahami secara konfrehensif perubahan regulasi ini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU.
Dipimpin oleh Puan Maharani, pengesahan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI menegaskan, tidak ada dwifungsi TNI dalam revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, gejolak yang terjadi di masyarakat karena masih banyak yang belum memahami secara konfrehensif perubahan regulasi ini.
Pandangan masyarakat, undang-undang TNI dikhawatirkan akan memberikan kewenangan luas kepada aparat TNI.
"Padahal sama sekali tidak. Yang dibahas itu sudah dibikin inventaris masalahnya, karena ini kan undang-undang sudah berproses kurang lebih 15 tahun sejak 2010, carry over dari dua periode sebelumnya yang tidak jadi-jadi," ucap Syamsu Rizal kepada Tribun Timur.
Deng Ical-sapaannya menyebut, ada tiga pasal yang berubah dalam undang-undang ini.
Baca juga: Sosiolog Unhas Nilai Pengesahan Revisi UU TNI Terburu-buru

Antara lain Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 16 instansi pemerintah yang bisa ditempati dari semula 16 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
"Ini dipastikan tidak lari dari komitmen supremasi hukum dan supremasi sipil," tegasnya.
Menurut legislator Dapil Sulsel I ini, perubahan ini berkaitan dengan aspek-aspek pertahanan.
Undang-undang ini disahkan untuk menentukan kepastian hukum agar TNI terjaga profesionalismenya sebagai profesional pertahanan.
"Kewenangan ini sebenarnya sudah diatur salam undang-undang yang lain, misalnya UU penanggulangan bencana, dan beberapa peraturan lainnya sudah minta TNI untuk terlibat," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.