RUU TNI
Deng Ical Klaim Tak Ada Dwifungsi dalam Undang-undang TNI
Menurutnya, gejolak yang terjadi di masyarakat karena masih banyak yang belum memahami secara konfrehensif perubahan regulasi ini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
"Kemudian UU penanggulangan terorisme, sudah minta untuk TNI terlibat disini. Begitu juga dengan UU penjagaan daerah perbatasan, itu sudah meminta TNI terlibat, tentunya dengan keahlian-keahlian tertentu," sambungnya.
Deng Ical juga menekankan bahwa semua yang diluar 16 jabatan sipil tersebut wajib mundur jika masuk di kementerian atau lembaga.
Paling tidak pensiun dini dulu sebelum bertugas di jabatan barunya.
Pasal Kontroversi di UU TNI
Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Adapun dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (2) huruf b:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.