Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR ASN

Tidak Ada Kepastian Pencairan THR Bagi ASN di Wajo, Pemkab Luwu Siapkan Rp30 Miliar

Diketahui, sebanyak 5.183 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Wajo harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Muh Abdiwan/Tribun Timur
ILUSTRASI THR - Pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukan penampakan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022). Pemkab Wajo belum memberikan kepastian terkait pemberian THR kepada ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo belum pastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Sebabnya. Kepala Badan Pengelola Kenangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Dahlan belum memberikan kepastian.

Terlebih sejak Tribun-Timur.com melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan pada Kamis (13/3/2025).

Diketahui, sebanyak 5.183 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Wajo harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah mengaku, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Petunjuk teknisnya sudah ada. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening penerima," jelasnya, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Irwan Adnan Tegaskan THR ASN Pemkot Makassar Dibayar Penuh, Gaji 13 Cair Juni

Baca juga: Pemkab Gowa Siapkan Rp36 Miliar Uang THR untuk 5.541 ASN dan 1.791 PPPK

Ia menjelaskan, besaran THR akan mengacu pada gaji bulan Februari 2025.

Pencairan dijadwalkan mulai 18 Maret 2025.

"Kami berpedoman pada gaji Februari. THR ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tambahnya.

Diketahui, total ada 9,4 juta ASN menerima THR dari pemerintahan Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung jadwal pencairan THR bagi PNS tersebut.

Selain PNS dan PPPK, THR juga diberikan kepada Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.(*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved