THR ASN
Akademisi Unhas Dr Rahmat Muhammad: ASN Berhak Tuntut THR Meski Daerah Alami Defisit
Ia menegaskan, hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh ditunda.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Rahmat Muhammad menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah di Sulsel.
Ia menegaskan, hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh ditunda.
Kendati pemerintah daerah tengah dihimpit defisit anggaran maupun beban utang yang menumpuk, kewajiban membayarkan THR kepada ASN tidak bisa diabaikan.
Pernyataan ini disampaikan Rahmat menanggapi sorotan terhadap sejumlah daerah di Sulsel yang belum mencairkan THR ASN.
Termasuk Kabupaten Luwu Utara, Kota Parepare, serta Kabupaten Enrekang dan Bone yang terkendala sertifikasi PPPK.
Menurut Rahmat, keterlambatan pencairan THR bisa menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Utamanya akibat warisan utang dari kepala daerah periode sebelumnya.
"Efisiensi anggaran dan utang tentu bisa jadi faktor utama. Pemerintahan baru terpaksa mengecek ulang kondisi keuangan daerahnya, karena jangan sampai saat membayar THR malah menambah defisit,” kata Rahmat, Senin (24/3/2025).
Namun ia mengingatkan, ASN tidak bisa dibebani persoalan keuangan internal pemerintah.
"ASN berhak menuntut THR mereka. Masalah defisit atau utang itu urusan internal pemerintah. Apalagi menjelang lebaran, ini bisa memicu keresahan di kalangan ASN jika hak mereka belum dibayar,” ujarnya.
Rahmat juga menilai, keterlambatan pencairan THR dapat berdampak luas.
Apalagi bila dibandingkan dengan daerah lain yang sudah lebih dulu mencairkan.
"Perbandingan ini bisa memicu keributan. ASN di daerah yang belum cair pasti akan bertanya, kenapa daerah lain bisa, sedangkan mereka tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menekankan pencairan THR ASN adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dan wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah.
"Pemda harus patuhi instruksi pusat. Segera cari solusi, jangan sampai keterlambatan ini berdampak buruk bagi stabilitas pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia pun menyarankan agar kepala daerah segera mengambil langkah strategis.
"Pada intinya dibutuhkan solusi dari kepala daerah, utamakan hak ASN agar suasana kondusif tetap terjaga menjelang Lebaran,” tutup Rahmat.(*)
Punya Utang Ratusan Miliar, Pemkab Enrekang Tetap Cairkan THR ASN dan PPPK |
![]() |
---|
Legislator Senayan Dapil Sulsel Dikritik, Dinilai Tak Responsif Terkait Nasib THR ASN |
![]() |
---|
Januar Jaury Sebut Kondisi Fiskal Sulsel Memburuk, THR ASN Terancam Tak Cair Jelang Lebaran |
![]() |
---|
Cek Rekening! THR ASN di Pinrang Sulsel Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Bupati Wajo: Belanjakan THR di Wajo, Produk Lokal Tak Kalah Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.