Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR ASN

Akademisi Unhas Dr Rahmat Muhammad: ASN Berhak Tuntut THR Meski Daerah Alami Defisit

Ia menegaskan, hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh ditunda.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
THR ASN - Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Rahmat Muhammad. Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas ini menyoroti keterlambatan pencairan THR di sejumlah daerah di Sulsel.  

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Rahmat Muhammad menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah di Sulsel. 

Ia menegaskan, hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh ditunda.

Kendati pemerintah daerah tengah dihimpit defisit anggaran maupun beban utang yang menumpuk, kewajiban membayarkan THR kepada ASN tidak bisa diabaikan.

Pernyataan ini disampaikan Rahmat menanggapi sorotan terhadap sejumlah daerah di Sulsel yang belum mencairkan THR ASN.

Termasuk Kabupaten Luwu Utara, Kota Parepare, serta Kabupaten Enrekang dan Bone yang terkendala sertifikasi PPPK.

Menurut Rahmat, keterlambatan pencairan THR bisa menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Utamanya akibat warisan utang dari kepala daerah periode sebelumnya. 

"Efisiensi anggaran dan utang tentu bisa jadi faktor utama. Pemerintahan baru terpaksa mengecek ulang kondisi keuangan daerahnya, karena jangan sampai saat membayar THR malah menambah defisit,” kata Rahmat, Senin (24/3/2025).

Namun ia mengingatkan, ASN tidak bisa dibebani persoalan keuangan internal pemerintah. 

"ASN berhak menuntut THR mereka. Masalah defisit atau utang itu urusan internal pemerintah. Apalagi menjelang lebaran, ini bisa memicu keresahan di kalangan ASN jika hak mereka belum dibayar,” ujarnya.

Rahmat juga menilai, keterlambatan pencairan THR dapat berdampak luas.

Apalagi bila dibandingkan dengan daerah lain yang sudah lebih dulu mencairkan. 

"Perbandingan ini bisa memicu keributan. ASN di daerah yang belum cair pasti akan bertanya, kenapa daerah lain bisa, sedangkan mereka tidak," jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmat menekankan pencairan THR ASN adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dan wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah. 

"Pemda harus patuhi instruksi pusat. Segera cari solusi, jangan sampai keterlambatan ini berdampak buruk bagi stabilitas pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia pun menyarankan agar kepala daerah segera mengambil langkah strategis. 

"Pada intinya dibutuhkan solusi dari kepala daerah, utamakan hak ASN agar suasana kondusif tetap terjaga menjelang Lebaran,” tutup Rahmat.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved