Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Siapkan Rp36 Miliar Uang THR untuk 5.541 ASN dan 1.791 PPPK

Anggaran untuk ASN dengan jumlah penerima sebanyak 5.541 orang dianggarkan THR mencapai Rp29.084.559.689, PPPK sebanyak 1.791 orang Rp7.133.516.523.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Mahmud
THR GOWA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Gowa Mahmud menjelaskan alokasi anggaran THR bagi ASN dan PPPK, Jumat (14/3/2025). Anggaran untuk ASN Pemkab Gowa dengan jumlah penerima sebanyak 5.541 orang dianggarkan THR mencapai Rp29.084.559.689, PPPK sebanyak 1.791 orang Rp7.133.516.523. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) idul fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggarannya THR untuk ASN di Gowa dengan nilai Rp29.084.559.689.

Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) anggarannya senilai, Rp7.133.516.523

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Gowa Mahmud mengatakan, untuk lebaran Idul Fitri tahun 2025 ini, Pemkab Gowa telah mengalokasi THR tersebut. 

Hanya saja pembayarannya belum dijadwalkan.

Pasalnya kata dia, masih harus berproses yakni harus ada payung hukumnya berupa peraturan bupati (Perbup).

"Untuk besaran THR untuk pegawai baik untuk ASN maupun PPPK sudah dikalkulasi totalnya sebesar Rp36.218.076.212," katanya, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: THR ASN Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemprov Sulsel Siapkan Rp146 Miliar

Dia merinci, anggaran untuk ASN dengan jumlah penerima sebanyak 5.541 orang dianggarkan THR mencapai Rp29.084.559.689.

Sedangkan untuk PPPK sebanyak 1.791 orang itu dialokasi sebesar Rp7.133.516.523.

Mahmud mengaku belum ada jadwal pasti pencairan THR terseb. Sebab proses kelengkapannya masih dipersiapkan. 

"Kalau Perbupnya sudah ada maka kita akan segerakan pembayarannya. Yang jelas anggarannya dan besarannya sudah ada dan juga total penerimanya sudah ada, " ucapnya.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Perbup sebagai dasar untuk pencairan THR.

"Besaran THR yang diterima pegawai ini sesuai dengan penghasilan bulan Februari 2025. Jadi ini untuk ASN termasuk juga pegawai PPPK," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved