Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu

Bupati Luwu Timur Bebaskan Pembayaran Retribusi Daerah, Pelaku Usaha Kecil Diuntungkan?

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan kebijakan pembebasan retribusi daerah untuk mendorong ekonomi dan meringankan beban pelaku usaha kecil

Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
BEBAS RETRIBUSI - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Kios/Warung di Pelabuhan.

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian

Retribusi Pelayanan Pasar (Halaman/Pelataran Pasar).

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga

Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup:

Tempat Rekreasi/Wisata.

Tempat Olahraga:

Gedung Olahraga Malili.

Stadion Malili.

Lapangan Futsal.

Lapangan Tenis.

Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:

Parkir di tempat rekreasi/wisata.

Parkir di sarana dan prasarana olahraga.

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved