Pemkab Luwu
Bupati Luwu Timur Bebaskan Pembayaran Retribusi Daerah, Pelaku Usaha Kecil Diuntungkan?
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan kebijakan pembebasan retribusi daerah untuk mendorong ekonomi dan meringankan beban pelaku usaha kecil
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
BEBAS RETRIBUSI - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kios/Warung di Pelabuhan.
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian
Retribusi Pelayanan Pasar (Halaman/Pelataran Pasar).
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga
Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup:
Tempat Rekreasi/Wisata.
Tempat Olahraga:
Gedung Olahraga Malili.
Stadion Malili.
Lapangan Futsal.
Lapangan Tenis.
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
Parkir di tempat rekreasi/wisata.
Parkir di sarana dan prasarana olahraga.
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup:
Berita Terkait: #Pemkab Luwu
Inilah Tujuan Pembentukan Pokja Akselerasi Investasi di Luwu, Diapresiasi Guru Besar Unhas |
![]() |
---|
Pata-Dhevy Paparkan 7 Program Prioritas Pembangunan Luwu |
![]() |
---|
Besok Sekolah, Kadis Pendidikan Luwu Siapkan Sanksi Bagi ASN Tambah Libur |
![]() |
---|
Nama-nama Pejabat Tinggi di Luwu Diganti: Jumardin Kadis Pertanian, Enrika Jadi Kadis DLH |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Utara Asuransikan Belasan Ribu Hektare Lahan Pertanian Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.