Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu

Bupati Luwu Timur Bebaskan Pembayaran Retribusi Daerah, Pelaku Usaha Kecil Diuntungkan?

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan kebijakan pembebasan retribusi daerah untuk mendorong ekonomi dan meringankan beban pelaku usaha kecil

Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
BEBAS RETRIBUSI - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pembebasan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, SK Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/2025 ini juga menetapkan jenis retribusi yang dibebaskan beserta OPD pengelolanya.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Irwan Bachri Syam, Sabtu (15/3/2025).

SK ini ditetapkan pada 11 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu. 

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan aksesibilitas layanan publik, terutama di sektor pasar, perikanan, dan rekreasi,” tambahnya.

Jenis Retribusi Dibebaskan Berdasarkan SK tersebut, beberapa retribusi yang dibebaskan mencakup sektor-sektor berikut:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.

Dinas Perhubungan

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi:

Kios Tipe C (Kios Terminal).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved