Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu

Pemkab Luwu Rombak Struktur OPD, 5 Dinas Dilebur dan 2 Dimekarkan

Pemkab Luwu rombak struktur OPD. Lima dinas dilebur, dua dimekarkan demi efisiensi dan efektivitas kerja.

|
Dok Pribadi Sulaiman  
PERAMPINGAN OPD – Sekda Luwu, Sulaiman, menjelaskan rencana peleburan lima dinas dan pemekaran dua OPD dalam struktur baru Pemkab Luwu. Lima dinas dilebur, dua dimekarkan demi efisiensi dan efektivitas kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, merombak struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jumlah OPD yang sebelumnya 34 akan dipadatkan menjadi 31.

Langkah ini diambil untuk efisiensi anggaran dan efektivitas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antar dinas.

Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, menyebut proses ini telah melalui tahapan di tingkat provinsi dan pusat.

“Mekanismenya melewati persetujuan gubernur dan Kemendagri. Itu sudah kita lalui,” ujar Sulaiman, Jumat (24/10/2025).

Setelah mendapat persetujuan, rancangan akan dibawa ke DPRD Luwu untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Salah satu alasan perampingan karena efisiensi anggaran dan beberapa tupoksi yang dirasa tidak efisien,” jelasnya.

Skema Peleburan dan Pemekaran

Dalam rancangan baru, lima dinas akan dilebur:

Rinciannya:

Dinas Pertanahan bergabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dispora bergabung dengan Dinas Pendidikan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

Dinas Perdagangan bergabung dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian

Dinas Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Pertanian

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved