Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu

Bupati Luwu Timur Bebaskan Pembayaran Retribusi Daerah, Pelaku Usaha Kecil Diuntungkan?

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan kebijakan pembebasan retribusi daerah untuk mendorong ekonomi dan meringankan beban pelaku usaha kecil

Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
BEBAS RETRIBUSI - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Pendopo/Gazebo di tempat rekreasi/wisata.

Studio Musik.

Andi Nyiwi Park – Pelataran.

Dinas Perikanan dan Kelautan

Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:

Tempat Pelelangan Ikan Malili.

Tempat Pelelangan Ikan Wotu.

Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup:

Tempat Pelelangan Ikan.

Bangsal Pengolahan Ikan Malili.

Rumah Produksi Pengolahan Ikan.

Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.

Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.

Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.

RSUD I La Galigo

Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

Kecamatan Malili

Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved