Pemkab Luwu
Bupati Luwu Timur Bebaskan Pembayaran Retribusi Daerah, Pelaku Usaha Kecil Diuntungkan?
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan kebijakan pembebasan retribusi daerah untuk mendorong ekonomi dan meringankan beban pelaku usaha kecil
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
BEBAS RETRIBUSI - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pendopo/Gazebo di tempat rekreasi/wisata.
Studio Musik.
Andi Nyiwi Park – Pelataran.
Dinas Perikanan dan Kelautan
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
Tempat Pelelangan Ikan Malili.
Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup:
Tempat Pelelangan Ikan.
Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.
RSUD I La Galigo
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
Kecamatan Malili
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Pemkab Luwu
Inilah Tujuan Pembentukan Pokja Akselerasi Investasi di Luwu, Diapresiasi Guru Besar Unhas |
![]() |
---|
Pata-Dhevy Paparkan 7 Program Prioritas Pembangunan Luwu |
![]() |
---|
Besok Sekolah, Kadis Pendidikan Luwu Siapkan Sanksi Bagi ASN Tambah Libur |
![]() |
---|
Nama-nama Pejabat Tinggi di Luwu Diganti: Jumardin Kadis Pertanian, Enrika Jadi Kadis DLH |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Utara Asuransikan Belasan Ribu Hektare Lahan Pertanian Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.