Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Luwu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infak, dan Fidyah 1446 Hijriah Rp40 Ribu Hingga Rp45 Ribu

Ketua Baznas Luwu, M Jihad Syarifuddin menyebut, besaran zakat fitrah ditentukan sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
ZAKAT FITRAH - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu telah menetapkan besaran zakat fitrah, infak rumah tangga muslim, dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah. Ketua Baznas Luwu, M Jihad menyebut, besaran zakat fitrah ditentukan sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu telah menetapkan besaran zakat fitrah, infak rumah tangga muslim, dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu yang dikeluarkan melalui Patahuddin.

Ketua Baznas Luwu, M Jihad Syarifuddin menyebut, besaran zakat fitrah ditentukan sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebanyak 1 sha atau setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) beras. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya bervariasi, yakni Rp45 ribu, Rp42 ribu, atau Rp40 ribu per jiwa, tergantung pada kualitas beras yang dikonsumsi," jelasnya, Jumat (14/3/2025).

Selain zakat fitrah, Baznas Luwu juga menetapkan besaran infak rumah tangga muslim sebesar Rp40 ribu untuk setiap kepala keluarga.

Sementara itu, fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dikenakan sebesar Rp30 ribu per jiwa per hari.

Kata M Jihad, mekanisme pendistribusian zakat fitrah telah diatur secara berjenjang melalui pengurus Baznas di berbagai tingkatan.

"Sebanyak 80 persen zakat fitrah akan didistribusikan di tingkat desa, 15 persen di tingkat kecamatan, dan 5 persen di tingkat kabupaten," bebernya.

Baca juga: Baznas Bulukumba Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500 Per Orang

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Paling Rendah Rp30 Ribu, Tertinggi Rp40 Ribu di Kabupaten Enrekang

Sedangkan untuk infak rumah tangga muslim, sambung M Jihad, distribusinya berbeda.

"Infak akan disalurkan dengan proporsi 15 persen untuk desa, 25 persen untuk kecamatan, dan 60 persen untuk kabupaten," akunya.

Baznas Luwu mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan fidyah melalui jalur resmi yang telah ditentukan agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved