Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Bulukumba Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500 Per Orang

Penetapan nilai zakat fitrah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Bulukumba, H. Misbah.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Pengurus Baznas Bulukumba melakukan audiens dengan pimpinan DPRD Bulukumba, Kamis (13/3/2025). Pendistribusian zakat fitrah dapat dimulai saat ini/ Dok. Humas DPRD Bulukumba    

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah menetapkan nilai zakat fitrah Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi.

Penetapan nilai zakat fitrah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Bulukumba, H. Misbah.

Nilai zakat fitrah bagi masyarakat yang mengonsumsi beras padi sebesar Rp38.500 per orang.

Sedang bagi warga yang yang mengonsumsi beras jagung sebesar Rp 35.000 per orang.

Besaran ini didasarkan pada daftar harga beras dan jagung yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Bulukumba pada 25 Februari 2025.

Zakat fitrah ini dikeluarkan masyarakat disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Untuk satu orang sebesar 3,5 liter. Sedang harga beras padi ditetapkan Rp11.000 per liter.

Sedangkan untuk harga beras jagung sebesar Rp10.000 per liter.

" Zakat fitrah untuk warga yang mengonsumsi beras padi Rp38.500 per orang, kalau warga yang yang mengonsumsi beras jagung Rp 35.000 per orang," kata Wakil Ketua Baznas Bulukumba, Muhammad Yusuf Shandy, Kamis (13/5/2025).

Atas ketetapan itu, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah maka dapat melalui lembaga zakat resmi.

Lembaga tersebut Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bulukumba.

UPZ Baznas tersebut tersedia di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, bahkan UPZ berbasis masjid.

Untuk UPZ desa dan kelurahan, semua sudah terbentuk di desa dan kelurahan.

Umumnya UPZ tersebut diketuai oleh Imam Desa atau Imam Kelurahan setempat.

Anggota UPZ terdiri dari pengurus masjid dan mushalla yang terdapat di desa/kelurahan masing-masing di Bulukumba.

Atau dapat melalui transfer ke rekening  Zakat BAZNAS Kabupaten Bulukumba, yaitu melalui Bank BSI  2157.222.227.


Waktu penyaluran zakat fitrah mulai 1 Ramadan hingga menjelang lebaran Idulfitri 1446 hijriah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved