Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sudah Tentukan

Kabar pemanggilan Ahok ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Editor: Ansar
Kompas.com
KASUS BBM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancarai oleh KOMPAS.com dalam program Gaspol di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024). 

Baru-baru ini terkuak sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Sembilan tersangka yang beberapa diantaranya petinggi Pertamina itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Akibatnya, negara rugi hingga Rp968,5 triliun selama 2018 sampai 2023.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Mereka adala Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved