Nasib Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sudah Tentukan
Kabar pemanggilan Ahok ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Ahok untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus minyak mentah.
Kabar pemanggilan Ahok ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis (13/3/2025) besok.
"Iya sesuai jadwal rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok)," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Harli tak menjelaskan secara rinci apa yang akan didalami oleh penyidik saat pemeriksaan terhadap Ahok dalam kasus korupsi minyak mentah itu.
Ia hanya menerangkan bahwa pria yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Direncanakan jam 10.00 WIB," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ahok sudah siap
| Ingat Kasus RS Sumber Waras Era Ahok Gubernur DKI Jakarta? KPK Ungkap Fakta Baru |
|
|---|
| Bocor Susunan Pengurus DPP PDIP: Megawati Soekarno Jabat Ketua Rangkap Sekretaris, Apa Posisi Hasto? |
|
|---|
| Sosok Alfian Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Eks Petinggi Pertamina Disinggung Ahok |
|
|---|
| Sosok Nuh Al Azhar Pecah Bintang, Dulu Terkenal Saksi Ahli Beratkan Jessica Wongso-Ahok |
|
|---|
| Sosok Fifi Lety Adik Ahok Baru Nikah saat Usia Masuk Zona 'Bahaya Hamil', Pendiri Firma Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.