Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU: Pemilih Pemula di Pilkada Palopo Tak Bisa Mencoblos di PSU

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar 2024 lalu. Romy sebut pemilih alpa boleh mencoblos di PSU 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Para pemilih yang tidak ikut berpartisipasi dalam pemilihan awal Pilwali Palopo dapat mencoblos pada Pilkada ulang kali ini.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).

Ia mengatakan, meskipun tak mencoblos pada Pilkada Serentak November kemarin, pemilih tersebut tetap bisa mencoblos pada PSU selama masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Misal dia sakit kemarin waktu tanggal 27, kemudian besok ini pemilihan dia sehat, boleh mencoblos, yang penting namanya ada di DPT," katanya.

Pasalnya, kata Romy, saat ini tidak akan ada lagi pemutakhiran data pemilih pada PSU Pilwali Palopo ini.

Sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, PSU Palopo hanya dapat diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK pada saat pemilihan 27 November lalu.

"Tidak ada lagi (pemutakhiran data pemilih). Karena ini bahasanya Pemungutan Suara Ulang," jelasnya.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan kepala daerah.

Hal itu dikarenakan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo harus di diskualifikasi.

Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.

Dalam sidang sengeketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.

Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.

Bahkan, Trisal Tahir juga harus di diskualifikasi dalam pegelaran lima tahunan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved