Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu

Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Ditaksir Rp368 Juta

Kejari Luwu tetapkan tiga pengurus KONI jadi tersangka korupsi dana hibah. Kerugian negara mencapai Rp368 juta.

Kasi Intel Andi Ardiaman
KEJAKSAAN NEGERI LUWU – Ketiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditetapkan pada Senin (3/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan periode 2022-2026 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan ketiga tersangka tersebut ditetapkan pada Senin (3/3/2025).

Mereka adalah ARM selaku Ketua KONI Luwu, SS sebagai Bendahara, dan A yang menjabat sebagai Sekretaris.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan penyidik Kejari Luwu setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Andi Ardiaman, Selasa (11/3/2025).

Andi Ardiaman menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.

"Laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta penggunaan anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara," jelas Andi Ardiaman.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.979.000.

Penyidik menduga bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara bersama-sama dalam proses pengelolaan dana hibah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

"Kejari Luwu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat," tegas Andi Ardiaman. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved