Kejari Luwu
Kejari Luwu Tahan Kontraktor Palopo Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Segini Kerugian Negaranya
ACM diduga terlibat dalam korupsi proyek peningkatan Jaringan Rehabilitasi D.I Tubu Ampak Kanan di Desa Pongko
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi berinisial ACM, Kamis (20/2/2020).
ACM diduga terlibat dalam korupsi proyek peningkatan Jaringan Rehabilitasi D.I Tubu Ampak Kanan di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Tersangka ACM beralamat di Kota Palopo. Ia ditahan Kejari Luwu setelah diserahkan Polres Luwu.
Kepala Kejari Luwu, Erni Veronica Maramba mengatakan, tersangka akan ditahan di Rutan Tipikor.
"Dibawa ke Rutan Tipikor. Sesuai kewenangan PU (Penuntut Umum)," kata Erni.
Diketahui, kasus ini disidik Unit Tipikor Polres Luwu sejak tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, anggaran proyek irigasi Rp 1 miliar lebih.
Bersumber dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sulsel pada tahun 2015 lalu.
Namun dalam perjalanannya, pekerjaan dianggap tidak sesuai perencanaan dan dikerja asal-asalan.
"Hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini Rp 200.359.777," ujar Faisal.
Selain ACM sebagai rekanan atau pihak ketiga, kasus ini lebih dahulu menyeret tiga tersangka lainnya.
Yakni YKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MAP sebagai direksi serta pimpinan perusahaan AHM.
"Tiga tersangka tersebut sudah ditahan sebelumnya," kata Faisal.
Dalam kasus ini tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)