Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Dinas Perpustakaan Maros Segera Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Korupsi Rehab Perpustakaan - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Maros menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Selasa (25/2/2025). Kelima tersangka tersebut adalah WP (40), MS (58), MI (40), MS (45), dan SM (33) 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros memasuki babak baru.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Ia menyebutkan sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus sudah dilimpahkan ke PN, Jadwal sidang minggu depan,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Kasus ini menyeret lima terdakwa, yakni WP (40), MS (58), MI (40), MS (45), dan SM (33).

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 251.247.169 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga hari ini kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Maros,” ujarnya.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi fasilitas layanan Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2021.

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran. Setelah dilakukan perhitungan oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 251 juta lebih,” jelasnya.

Pandu menegaskan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

“Kami sudah memiliki bukti yang kuat, termasuk hasil audit BPK dan keterangan para saksi,” sebutnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Aditya menambahkan, jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan. Kami juga berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Kabupaten Maros,” tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved