Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Hilman Latief Petinggi Kemenag Era Yaqut Saksi Kunci Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa

Satu per satu petinggi di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Quomas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ist
HAJI - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 2 sosok kunci korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).

Korupsi kuota ini untuk kuota haji tahun 2023-2024.

Mereka yang dijadwalkan diperiksa Kamis (18/9/2025) adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama periode Oktober 2021 hingga sekarang dan Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamisdikutipd ari Tribunnews.com.

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pemanggilan Hilman Latief kali ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan intensif sebelumnya. 

Pada Senin, 8 September 2025 lalu, Hilman telah diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pentingnya peran Hilman dalam penyidikan ini.

Menurutnya, proses krusial penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal yang dipimpinnya.

"Kenapa sampai kita memanggil [Hilman Latief] berulang-ulang, kemudian juga memeriksa begitu lama... karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," jelas Asep pada Rabu (10/9/2025).

Awal kasus

Bermula dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved