10 OPD di Pemkab Bulukumba Masih Dipimpin Plt, Berikut Daftarnya
Jumlah tersebut dari 38 lembaga organisasi dan badan Pemerintah atau OPD yang ada di Pemkab Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Total 10 perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dijabat oleh pejabat sementara.
Jumlah tersebut dari 38 lembaga organisasi dan badan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
"Sementara ini ada 10 pejabat sementara yang menduduki jabatan sementara," kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Sabtu (8/3/2025).
Nama lembaga yang dijabat oleh pejabat sementara tersebut;
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja.
DPMPTSP, Pengendalian Penduduk Keluarga, Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Satpol PP Damkar dan Penyelamatan, Badan Penanggukangan Bencana Daerah.
Baca juga: BKP KMB Sulsel Gelar Raker dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Komitmen Sosial untuk Warga Bulukumba
Bapperida dan Bappenda, Inspektorat dan Sektaris Dewan (Sekwan).
Mutasi terakhir dilakukan oleh Bupati Bulukumba pada Oktber tahun 2024 lalu.
Saat ini belum dipastikan kapan akan kembali melakukan rotasi pejabat Pemkab Bulukumba.
Pasca dilantik sebagai Bupati Bulukumba untuk priode ke dua, Andi Muchtar Ali Yusuf (A Utta)-Edy Manaf fokus menuntaskan program 100 hari kerja.
Aktifitas terbaru yakni mengikuti rapat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia bertemakan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Selatan.
Hal itu menjaga stabilitas harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025. (*)
Ayah Kandung di Kajang Bulukumba Tersangka Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Polisi Buru Warga Bulukumba Diduga Aniaya Anak Kandung di Kajang |
![]() |
---|
Resmob Polres Bulukumba Bekuk Tiga Remaja Spesialis Bobol Kios |
![]() |
---|
Harga Beras Naik di Bulukumba, Pedagang Andalkan Pasokan dari Jeneponto |
![]() |
---|
5 Nelayan Bulukumba Mengaku Diserang di Laut, Dituding Tegur Penggunaan Pukat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.