Korupsi Pertamina
Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen, Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 10 boks kontainer berisi dokumen diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
Terkait kasus ini sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, dua orang itu kata Qohar, sempat dijemput paksa. Pasalnya mereka tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10, namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.(tribun network/fhm/dod)
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Soal Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Jokowi: Kalau Ada Sudah Digebuk |
![]() |
---|
Dirut Pertamina Sebar Nomor Pribadi 081417081945 |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pertamina, Sudirman Said: Modus Lama, Pemain Baru |
![]() |
---|
Lulusan S2 Teknologi Gas Alam di Eropa, Maya Bos Pertamina Dalang Pertalite Dioplos Jadi Pertamax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.