Korupsi Pertamina
Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen, Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 10 boks kontainer berisi dokumen diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 10 boks kontainer berisi dokumen diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
Dokumen itu disita saat penyidik menggeledah terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, Jumat (28/2) lalu.
"Hasil penggeledahan di Tanjung Gerem, (penyidik sita) dokumen sebanyak 10 kontainer dan 3 dus (dokumen)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (3/3).
Tak hanya menyita dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Namun Harli enggan menjelaskan secara detail mengenai apa isi dokumen yang disita oleh penyidik itu.
Termasuk apakah dokumen itu berisi kontrak kerjasama terkait dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut.
"Itu substansi (soal isi dokumen yang disita) semua sedang dipelajari," pungkasnya.
Selain menyita dokumen, kemarin penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman (TAW).
Penyidik juga memeriksa dua orang lain yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 3 orang saksi yakni ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga ,TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina," kata Harli.
Taufik dan dua saksi lainnya diperiksa guna memberikan keterangan untuk tersangka Yoki Firnandi, Riva Siahaan, dan lima tersangka lainnya.
Selain ketiga saksi itu, penyidik juga meminta keterangan tujuh tersangka untuk Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC," jelas Harli.
Harli tak membeberkan secara rinci apa yang tengah didalami penyidik daripada saksi tersebut. Ia hanya menerangkan para saksi diperiksa berkaitan dengan pengusutan perkara korupsi minyak mentah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Soal Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Jokowi: Kalau Ada Sudah Digebuk |
![]() |
---|
Dirut Pertamina Sebar Nomor Pribadi 081417081945 |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pertamina, Sudirman Said: Modus Lama, Pemain Baru |
![]() |
---|
Lulusan S2 Teknologi Gas Alam di Eropa, Maya Bos Pertamina Dalang Pertalite Dioplos Jadi Pertamax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.