Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pertamina

Soal Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Jokowi: Kalau Ada Sudah Digebuk

Jokowi) menegaskan, tidak menaruh kecurigaan terhadap dugaan korupsi dalam tata Kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
TAK CURIGA-Jokowi saat bermain bersama mantunya Bobby Nasution dan dua cucunya di salah satu pusat perbelanjaan Sun Plaza Medan, Kamis (28/11/2024). Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, selama pemerintahannya, ia tidak menaruh kecurigaan terhadap dugaan korupsi dalam tata Kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, selama pemerintahannya, ia tidak menaruh kecurigaan terhadap dugaan korupsi dalam tata Kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

“Ya, kalau ada kecurigaan sudah digebuk (sejak) dulu,” ungkap Jokowi saat berada di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025).

Jokowi menjelaskan bahwa Pertamina, sebagai perusahaan besar yang berada di bawah naungan BUMN, memerlukan manajemen yang kuat dalam mengelola semua proses yang ada.

Ia menekankan pentingnya proses seleksi yang ketat bagi manajemen, termasuk direksi dan komisaris.

“Dilihat oleh menteri BUMN, dilihat oleh menteri SDM, kemudian lewat TPA, baru masuk ke saya. Jadi semuanya lewat proses. Tidak bisa, apa semuanya secara ujug-ujug,” katanya.

Jokowi juga menegaskan bahwa pengelolaan aset Pertamina sangat besar sehingga kasus yang muncul harus diselidiki secara menyeluruh.

Hukuman Mati 

Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau berspekulasi jauh soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 dijatuhi hukuman mati.

Burhanuddin mengatakan, potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka akan tergantung pada hasil penyelidikan.

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Hal ini disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi ini terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi Covid yang terjadi pada 2020.

Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurut Burhanuddin, hal itu bakal menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penyidikan.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved