Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pertamina

Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Gas PT Pertamina 2015 - 2018, Yenni Andayani.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA KPK - Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012 - 2014 Hari Karyuliarto bersama Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina Tahun 2013 - 2014 dan Direktur Gas PT Pertamina Than 2015 - 2018 Yenni Andayani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK menahan dua tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero Tahun 2013 s.d 2020 yang juga menjerat Direktur Utama PT Pertamina Persero Tahun 2009 s.d 2014 Karen Agustiawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Gas PT Pertamina 2015 - 2018, Yenni Andayani usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Latar belakangnya adalah sarjana hukum. 

Yenni Andayani merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan tahun 1988. 

Perkara ini bermula dari audit BPK yang menyebut proses pengadaan LNG selama periode 2011–2021 dilakukan tanpa pedoman pengadaan, justifikasi teknis ekonomi, analisis risiko, serta persetujuan internal perusahaan. 

Kerja sama dengan perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) dianggap tidak transparan dan membawa keuntungan bagi pihak terkait serta menyebabkan potensi kerugian negara besar.

Dalam perkara ini, Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi. 

Baca juga: Ledakan di TBBM Karang-karangan Luwu, Pertamina: Distribusi BBM Aman

KPK menduga,  pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya. 

"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Profil

Yenni Andayani adalah mantan petinggi PT Pertamina (Persero).

Perempuan berusia 49 tahun ini menjabat sebagai Direktur Energi Baru dan Terbarukan PT Pertamina (Persero) pada 28 November 2014.

Perjalanan karirnya dimulai sejak 1991 di PT Pertamina dan pernah dipercaya untuk memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).


Kronologi Kasus Dugaan Korupsi LNG
1. Kasus Pengadaan LNG (2011–2021)
Pada awal Juli 2024, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama dalam dugaan korupsi pengadaan LNG melalui perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Tersangka pertama adalah mantan Direktur Utama Pertamina (2009–2014), Karen Agustiawan, yang kemudian divonis merugi negara sekitar USD 113,84 juta (~Rp 1,77 triliun) akibat kontrak LNG yang dianggap tidak transparan dan tanpa dasar analisis teknis maupun persetujuan resmi RUPS dan dewan komisaris

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved