Korupsi Pertamina
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Gas PT Pertamina 2015 - 2018, Yenni Andayani.
TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Gas PT Pertamina 2015 - 2018, Yenni Andayani usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Latar belakangnya adalah sarjana hukum.
Yenni Andayani merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan tahun 1988.
Perkara ini bermula dari audit BPK yang menyebut proses pengadaan LNG selama periode 2011–2021 dilakukan tanpa pedoman pengadaan, justifikasi teknis ekonomi, analisis risiko, serta persetujuan internal perusahaan.
Kerja sama dengan perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) dianggap tidak transparan dan membawa keuntungan bagi pihak terkait serta menyebabkan potensi kerugian negara besar.
Dalam perkara ini, Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.
Baca juga: Ledakan di TBBM Karang-karangan Luwu, Pertamina: Distribusi BBM Aman
KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Profil
Yenni Andayani adalah mantan petinggi PT Pertamina (Persero).
Perempuan berusia 49 tahun ini menjabat sebagai Direktur Energi Baru dan Terbarukan PT Pertamina (Persero) pada 28 November 2014.
Perjalanan karirnya dimulai sejak 1991 di PT Pertamina dan pernah dipercaya untuk memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi LNG
1. Kasus Pengadaan LNG (2011–2021)
Pada awal Juli 2024, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama dalam dugaan korupsi pengadaan LNG melalui perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL).
Tersangka pertama adalah mantan Direktur Utama Pertamina (2009–2014), Karen Agustiawan, yang kemudian divonis merugi negara sekitar USD 113,84 juta (~Rp 1,77 triliun) akibat kontrak LNG yang dianggap tidak transparan dan tanpa dasar analisis teknis maupun persetujuan resmi RUPS dan dewan komisaris
| Soal Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Jokowi: Kalau Ada Sudah Digebuk |
|
|---|
| Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen, Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Diperiksa |
|
|---|
| Dirut Pertamina Sebar Nomor Pribadi 081417081945 |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pertamina, Sudirman Said: Modus Lama, Pemain Baru |
|
|---|
| Lulusan S2 Teknologi Gas Alam di Eropa, Maya Bos Pertamina Dalang Pertalite Dioplos Jadi Pertamax |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250731_TERSANGKA-KPK_tsk-kpk-yeni.jpg)