Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Tolak Pakai Mobil Dinas Baru

Bagi Appi, mobil dinas yang ada sekarang ini sudah cukup untuk menunjang perjalanannya bertugas sebagai wali kota. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin Rapat Koordinasi lingkup Pemkot Makassar di lt 2 Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (4/3/2025). Munafri Arifuddin tolak gunakan mobil dinas baru. 

Ganti 7 Plt Kadis

Hari kedua berkantor, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan perombakan di tataran kepala dinas, Selasa (4/3/2025). 

Tujuh pelaksana tugas (Plt) Kepala OPD dibersihkan oleh Munafri Arifuddin tanpa ragu-ragu. 

Mereka ialah Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ismawaty Nur.

Posisinya digantikan oleh Mario Said, Staf Ahli Bidang I Pemkot Makassar

Selanjutnya Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), sebelumnya diisi oleh Akhmad Namsum, digantikan oleh Asisten III Irwan Bangsawan. 

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sebelumnya diisi oleh Alamsyah Syahabuddin digantikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ariaty Puspasari Abady. 

Lalu Plt Kepala Satpol PP Makassar kini diisi oleh Asisten II Setda Pemkot Makassar Fathur Rahim. 

Kemudian Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebelumnya diisi oleh Andi Tenri Lengka kini digantikan oleh Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Yasir. 

Kemudian Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya diisi oleh Firman Hamid Pagarra digantikan oleh Ferdy Mochtar

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie juga dipercaya memimpin Dinas Pendidikan. 

Andi Bukti menggantikan Nielma Palamba yang sebelumnya menjabat, Plt Kepala Dinas Pendidikan. 

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tancap gas di hari pertamanya bertugas usai menjalani retreat di Magelang. 

Mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar menjadi salah satu fokusnya untuk dilakukan segera. 

Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved